SYARAT PENDIRIAN
UNIT TKA-TPA
Berdasarkan Anggaran Dasar Badan Koordinasi Taman
Kanak-Kanak Al-Qur’an dan Taman Pendidikan Al-Qur’an Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, bahwa syarat pendirian unit TKA-TPA adalah sebagai berikut :
- Memiliki santri minimal 25 (dua puluh lima) anak.
- Melaksanakan administrasi secara tertib
- Mengadakan kegiatan pendidikan Al-Qur’an minimal 2 (dua) kali dalam seminggu dengan waktu + 60 (lebih kurang enam puluh) menit setiap pertemuan.
- Tersedia tempat belajar
- Memiliki kepengurusan
- Ada bentuk ikatan berupa infaq
- Memiliki tenaga guru/ustadz yang memadai untuk pelaksanaan pengajaran
- Bentuk kepengurusan unit terdiri : Direktur, Sekretaris dan Bendahara serta didukung oleh sejumlah ustadz yang terhimpun di dalam Dewan Ustadz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar