Senin, 03 Maret 2014

SYARAT PENDIRIAN UNIT TKA-TPA

SYARAT PENDIRIAN
UNIT TKA-TPA




Berdasarkan Anggaran Dasar Badan Koordinasi Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an dan Taman Pendidikan Al-Qur’an Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, bahwa syarat pendirian unit TKA-TPA adalah sebagai berikut :


  1. Memiliki santri minimal 25 (dua puluh lima) anak.
  2. Melaksanakan administrasi secara tertib
  3. Mengadakan kegiatan pendidikan Al-Qur’an minimal 2 (dua) kali dalam seminggu dengan waktu +  60 (lebih kurang enam puluh) menit setiap pertemuan.
  4. Tersedia tempat belajar
  5. Memiliki kepengurusan
  6. Ada bentuk ikatan berupa infaq
  7. Memiliki tenaga guru/ustadz yang memadai untuk pelaksanaan pengajaran
  8. Bentuk kepengurusan unit terdiri : Direktur, Sekretaris dan Bendahara serta didukung oleh sejumlah ustadz yang terhimpun di dalam Dewan Ustadz


Tidak ada komentar:

Posting Komentar