PANITIA MUSYAWARAH DAERAH
BADKO TKA-TPA KABUPATEN BANTUL
TAHUN 2014
Penanggungjawab
: Ketua Badko TKA-TPA Kabupaten Bantul
Ketua
: Ahmad Tujiman
Sekretaris
: Muhammad Razes Taufiq,
S.Pd.I.
Bendahara
: Endro Suwarno, A.Md.
Sie
Acara : Arif Noryanto
Sie
Dokumentasi : Ardian Widianto, ST
Sie
Akomodasi : Jono
Sie
Konsumsi: : Sri Ismiyati, Marwan Fauzi, SH
PANITIA PEMILIHAN
PENGURUS BADKO TKA-TPA KABUPATEN
BANTUL
Ketua
: Judi Iswanto
Sekretaris
: Arif Yulianto
Anggota
: Wijiyana, SIP
Albani
Ihsan
RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH
DAERAH
BADAN KOORDINASI TKA-TPA KABUPATEN
BANTUL
TAHUN 2014
BAB
I
KETENTUAN UMUM MUSYAWARAH DAERAH
BADAN
KOORDINASI TKA-TPA KABUPATEN BANTUL
TAHUN
2014
Pasal
1
Yang
dimaksud Musyawarah Daerah adalah musyawarah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten
Bantul yang diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2014 di SMA Muhammadiyah I
Bantul atas undangan Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul
Pasal
2
Musyawarah
Daerah dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan dengan tidak memandang
jumlah yang hadir, asalkan undangan telah disampaikan secara sah oleh Pengurus
Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul.
BAB
II
PANITIA
MUSYAWARAH DAERAH
BADAN
KOORDINASI TKA-TPA KABUPATEN BANTUL
TAHUN
2014
Pasal
3
Panitia
Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul ditentukan dalam
rapat Pengurus Harian Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul
Pasal
4
Panitia
Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul bertanggungjawab melaksanakan
Musyawarah Daerah
Pasal
5
Panitia
Musyawarah Daerah wajib melaporkan kegiatan Musyawarah Daerah kepada Pengurus
Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul
BAB
III
PESERTA
DAN PENINJAU MUSYAWARAH DAERAH
BADAN
KOORDINASI TKA-TPA KABUPATEN BANTUL
TAHUN
2014
Pasal
6
Peserta
Musyawarah Daerah adalah anggota Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten
Bantul dan 3 orang utusan Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kecamatan
sekabupaten Bantul
Pasal
7
Peninjau
adalah pihak lain yang diundang oleh Panitia Musyawarah DaerahBadan Koordinasi
TKA-TPA Kabupaten Bantul
BAB
IV
HAK
SUARA DAN HAK BICARA
Pasal
8
Setiap
Peserta Musyawarah Daerah berhak bicara dan mempunyai hak satu suara
Pasal
9
Peninjau
memiliki hak bicara untuk menyatakan pandangannya tetapi tidak mempunyai hak
suara dalam pemilihan
BAB
V
PERSIDANGAN
Pasal
10
Sidang
Pleno adalah sidang yang dihadiri oleh
seluruh peserta Musyawarah Daerah
Pasal
11
Sidang
Komisi adalah sidang yang dihadiri oleh peserta Musyawarah Daerah yang
terdaftar dalam Komisi
Pasal
12
Sidang
Formatur adalah sidang yang dihadiri oleh Anggota Formatur Terpilih
BAB
VI
HAK
DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
Pasal
13
Hak
dan kewajiban pimpinan sidang diatur dalam Tata Tertib Persidangan
BAB
VII
PEMILIHAN
PENGURUS
BADAN
KOORDINASI TKA-TPA KABUPATEN BANTUL
Pasal
14
Pemilihan
Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul diatur dalam tata tertib
tersendiri
Pasal
15
Sidang
yang menyangkut acara pemilihanPengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten
Bantul dipimpin oleh Panitia Pemilihan
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal
yang belum diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Daerah ini akan diatur oleh
Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul
Ditetapkan di Bantul
Pada tanggal : Maret 2014
Ketua Sidang Sekretaris
Sidang
Judi Iswanto Muhammad
Razes Taufiq, S.Pd.I
RANCANGAN TATA TERTIB PERSIDANGAN
MUSYAWARAH DAERAH BADAN KOORDINASI TKA-TPA
KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Tata Tertib Persidangan dalam
Musyawarah Daerah Badan
Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul adalah tata tertib sidang yang berlangsung
dalam Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul yang
diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2014 di SMA Muhammadiyah I Bantul
BAB II
MACAM-MACAM SIDANG
Pasal 2
Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri seluruh
peserta Musyawarah Daerah Badan
Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul
Pasal
3
Sidang
Komisi adalah sidang yang dihadiri peserta Musyawarah Daerah Badan Koordinasi
TKA-TPA Kabupaten Bantul yang terdaftar pada komisi yang bersangkutan
Pasal
4
Sidang
Formatur adalah sidang yang dihadiri Ketua dan Anggota Formatur
BAB III
PIMPINAN SIDANG
Pasal 5
Pimpinan Sidang Pleno dipilih dan ditetapkan oleh
peserta Musyawarah Daerah Badan
Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul
Pasal
6
Pimpinan
Sidang Komisi dipilih dan ditetapkan oleh peserta Sidang Komisi
Pasal
7
Pimpinan
Sidang Formatur dipilih dan ditetapkan oleh Ketua dan Anggota Formatur
Pasal
8
Sebelum
pimpinan sidang terpilih sebagai pimpinan sidang sementara ditunjuk oleh Panitia
Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
Pasal 9
Pimpinan sidang berkewajiban menjaga dan
mengarahkan ketertiban dan lancarnya sidang
Pasal 10
Pimpinan sidang berhak mengambil tindakan berupa:
peringatan, membatasi dan atau menghentikan pembicaraan
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 11
Semua peserta Musyawarah Daerah Badan Koordinasi
TKA-TPA Kabupaten Bantul wajib mengikuti sidang-sidang dengan jadwal dan tata
tertib Musyawarah Daerah
Pasal 12
Semua peserta Musyawarah Daerah Badan Koordinasi
TKA-TPA Kabupaten Bantul wajib menjaga ketertiban, keamanan dan kelancaran
Musyawarah Daerah
Pasal 13
Semua peserta Musyawarah Daerah Badan Koordinasi
TKA-TPA Kabupaten Bantul mempunyai hak seperti yang diatur dalam Tata Tertib
Musyawarah Daerah
BAB VI
KEPUTUSAN SIDANG
Pasal 14
Keputusan Sidang Musyawarah Daerah diusahakan
dengan suara bulat atau mufakat dan apabila terpaksa diadakan pemungutan suara
keputusan diambil dengan suara terbanyak
Pasal 15
Keputusan Musyawarah Daerah disahkan dalam Sidang
Pleno Musyawarah Daerah Badan
Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul
Pasal 16
Khusus Sidang Pemilihan Pengurus Badan Koordinasi
TKA-TPA Kabupaten Bantul diatur tersendiri
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini
diserahkan kepada pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang
Pasal 18
Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan
di Bantul
Pada
tanggal Maret 2014
Ketua
Sidang Sekretaris
Sidang
Judi
Iswanto Muhammad Razes Taufq, S.Pd.I
RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN PENGURUS
BADAN KOORDINASI TKA-TPA KABUPATEN
BANTUL
PERIODE 2013-2017
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Yang
dimaksud Tata Tertib Pemilihan Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten
Bantul Periode 2013-2017 adalah tata tertib Pemilihan Pengurus Badan Koordinasi
TKA-TPA Kabupaten Bantul yang diselenggarakan Panitia Pemilihan Pengurus Badan
Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul dalam Musyawarah Daerah pada tanggal 30
Maret 2014 di SMA Muhammadiyah I Bantul
BAB
II
PANITIA
PEMILIHAN DAN PESERTA PEMILIHAN
Pasal 2
Panitia
Pemilihan Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017
dibentuk oleh Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul
Pasal 3
Panitia
Pemilihan Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017
dinyatakan bubar setelah pemilihan selesai
Pasal 4
Panitia Pemilihan menerima dan menghimpun nama-nama calon
Badan
Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017 sementara
serta melakukan penelitian sesuai dengan
syarat yang ditentukan dalam musyawarah
Pasal 5
Panitia Pemilihan menyusun daftar nama calon pengurus Badan Koordinasi
TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017 yang memenuhi syarat menurut abjad dan mengajukan
nama-nama tersebut kepada seluruh
peserta Musyawarah Daerah Badan
Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul untuk dilakukan pemilihan pengurus Badan Koordinasi
TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017
Pasal 6
Panitia Pemilihan wajib menyelenggarakan pemilihan
pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017 sampai
Ketua Umum terpilih
Pasal 7
Panitia Pemilihan wajib menjaga ketertiban, keamanan
dan kelancaran jalannya pemilihan
Pasal
8
Peserta Pemilihan adalah Pengurus Badan
Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul dan 3 utusan Badan Koordinasi TKA-TPA
Kecamatan sekabupaten Bantul
BAB
II
CALON
PENGURUS
BADAN
KOORDINASI TKA-TPA KABUPATEN BANTUL
Pasal
9
Setiap
aktivis TKA-TPA yang memenuhi syarat dapat dicalonkan menjadi anggota Pengurus
Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul
Pasal
10
Pengurus
Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2009-2013 berhak mengajukan
sebanyak-banyaknya 10 orang calon
Pasal
11
Pengurus
Badan Koordinasi TKA-TPA Kecamatan berhak mengajukan sebanyak-banyaknya 3 orang
calon
Pasal
12
Calon
Sementara Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul adalah calon yang
diusulkan untuk dipilih sebagai anggotaPengurus Badan Koordinasi TKA-TPA
Kabupaten Bantul
Pasal
13
Calon
Tetap adalah calon yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai calon dan
dinyatakan sah oleh Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul
BAB
III
SYARAT-SYARAT
CALON PENGURUS
BADAN
KOORDINASI TKA-TPA KABUPATEN BANTUL
Pasal 14
Aktivis Badan
Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul dan
atau aktivis TKA-TPA sekurang-kurangnya 2 tahun
Pasal 15
Berpengalaman atau pernah mengikuti penataran
pengelolaan Manajemen TKA-TPA dan Metodologi Iqro’
Pasal 16
Berjiwa Islami dan dapat menjadi teladan dalam gerakan
dakwah Al-Qur’an
Pasal 17
Sanggup menjalankan organisasi Badan Koordinasi TKA-TPA
Kabupaten Bantul
BAB
IV
TATA
CARA PEMILIHAN PENGURUS
BADAN
KOORDINASI TKA-TPA KABUPATEN BANTUL PERIODE 2013-2017
Pasal 18
Pemilihan Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul
dilaksanakan secara bebas dan rahasia
Pasal 19
Pemilihan Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul
dilaksanakan dilaksanakan 2(dua) tahap, tahap pertama memilih calon
anggota formatur dan tahap kedua memilih calon Ketua Umum Badan Koordinasi TKA-TPA
Kabupaten Bantul
Pasal 20
Sebelum dilakukan pemilihan formatur Musyawarah Daerah
mengesahkan calon tetap yang diajukan oleh Panitia Pemilihan
Pasal 21
Pemilihan dilakukan oleh setiap peserta Musyawarah
Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul dan dinyatakan
sah apabila menggunakan kartu suara yang disediakan panitia pemilihan
Pasal 22
Dalam pemilihan calon formatur peserta memilih 9(Sembilan)
nama dalam kartu suara dan apabila memilih lebih dari 9(Sembilan) nama
dinyatakan gugur
Pasal 23
Sebelas nama calon formatur yang mendapat suara
terbanyak dinyatakan terpilih sebagai anggota formatur
Pasal 24
Tiga anggota formatur yang mendapat suara terbanyak
berhak maju untuk pemilihan calon menjadi Ketua Umum Badan Koordinasi TKA-TPA
Kabupaten Bantul Periode 2013-2017
Pasal 25
Tiga calon Ketua Umum Badan Koordinasi TKA-TPA
Kabupaten Bantul Periode 2013-2017 diberikan kesempatan menyampaikan
visi dan misi sebelum dilaksanakan pemilihan Ketua Umum
Pasal 26
Pemilihan Ketua Umum Badan Koordinasi TKA-TPA
Kabupaten Bantul Periode 2013-2017 dilakukan dengan memilih salah satu
calon dan dinyatakan gugur apabila tidak memilih atau memilih lebih dari satu
calon
Calon Ketua Umum yang mendapatkan suara terbanyak
dinyatakan sebagai Ketua Umum Badan
Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul
Periode 2013-2017
Pasal 28
Ketua Umum Badan
Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul
Periode 2013-2017 wajib melengkapi Kepengurusan Badan Koordinasi TKA-TPA
Kabupaten Bantul Periode 2013-2017 maksimal satu minggu setelah
Musyawarah Daerah Badan
Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul
BAB
V
PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh Panitia
Pemilihan atas persetujuan peserta Musyawarah Daerah
Ditetapkan
di Bantul
Pada
tanggal Maret 2014
Ketua
Sidang Sekretaris
Sidang
Judi
Iswanto Muhammad Razes Taufq, S.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar