Rabu, 05 Maret 2014

Materi Musyda 2014











 

PANITIA MUSYAWARAH DAERAH
BADKO TKA-TPA KABUPATEN BANTUL
TAHUN 2014

Penanggungjawab    : Ketua Badko TKA-TPA Kabupaten Bantul
Ketua                       : Ahmad Tujiman
Sekretaris                : Muhammad Razes Taufiq, S.Pd.I.
Bendahara               : Endro Suwarno, A.Md.
Sie Acara                 : Arif Noryanto
Sie Dokumentasi     : Ardian Widianto, ST
Sie Akomodasi         : Jono
Sie Konsumsi:         : Sri Ismiyati, Marwan Fauzi, SH



PANITIA PEMILIHAN
PENGURUS BADKO TKA-TPA KABUPATEN BANTUL

Ketua                       : Judi Iswanto
Sekretaris                : Arif Yulianto
Anggota                    : Wijiyana, SIP
   Albani Ihsan







RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH DAERAH
BADAN KOORDINASI TKA-TPA KABUPATEN BANTUL
TAHUN 2014

BAB I
KETENTUAN UMUM MUSYAWARAH DAERAH
BADAN KOORDINASI TKA-TPA KABUPATEN BANTUL
TAHUN 2014
Pasal 1
Yang dimaksud Musyawarah Daerah adalah musyawarah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul yang diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2014 di SMA Muhammadiyah I Bantul atas undangan Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul
Pasal 2
Musyawarah Daerah dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan telah disampaikan secara sah oleh Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul.

BAB II
PANITIA MUSYAWARAH DAERAH
BADAN KOORDINASI TKA-TPA KABUPATEN BANTUL
TAHUN 2014
Pasal 3
Panitia Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul ditentukan dalam rapat Pengurus Harian Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul
Pasal 4
Panitia Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul bertanggungjawab melaksanakan Musyawarah Daerah

Pasal 5
Panitia Musyawarah Daerah wajib melaporkan kegiatan Musyawarah Daerah kepada Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul


BAB III
PESERTA DAN PENINJAU MUSYAWARAH DAERAH
BADAN KOORDINASI TKA-TPA KABUPATEN BANTUL
TAHUN 2014
Pasal 6
Peserta Musyawarah Daerah adalah anggota Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul dan 3 orang utusan Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kecamatan sekabupaten Bantul
Pasal 7
Peninjau adalah pihak lain yang diundang oleh Panitia Musyawarah DaerahBadan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul


BAB IV
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 8
Setiap Peserta Musyawarah Daerah berhak bicara dan mempunyai hak satu suara

Pasal 9
Peninjau memiliki hak bicara untuk menyatakan pandangannya tetapi tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan


BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 10
Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri  oleh seluruh peserta Musyawarah Daerah
Pasal 11
Sidang Komisi adalah sidang yang dihadiri oleh peserta Musyawarah Daerah yang terdaftar dalam Komisi

Pasal 12
Sidang Formatur adalah sidang yang dihadiri oleh Anggota Formatur Terpilih


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
Pasal 13
Hak dan kewajiban pimpinan sidang diatur dalam Tata Tertib Persidangan


BAB VII
PEMILIHAN PENGURUS
BADAN KOORDINASI TKA-TPA KABUPATEN BANTUL
Pasal 14
Pemilihan Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul diatur dalam tata tertib tersendiri

Pasal 15
Sidang yang menyangkut acara pemilihanPengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul dipimpin oleh Panitia Pemilihan


BAB VIII
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Daerah ini akan diatur oleh Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul



Ditetapkan di Bantul
Pada tanggal :    Maret 2014

Ketua Sidang                                               Sekretaris Sidang



Judi Iswanto                                                Muhammad Razes Taufiq, S.Pd.I




RANCANGAN TATA TERTIB PERSIDANGAN
MUSYAWARAH DAERAH BADAN KOORDINASI TKA-TPA
KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Tata Tertib Persidangan dalam Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul adalah tata tertib sidang yang berlangsung dalam Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul yang diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2014 di SMA Muhammadiyah I Bantul

BAB II
MACAM-MACAM SIDANG
Pasal 2
Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri seluruh peserta Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul

Pasal 3
Sidang Komisi adalah sidang yang dihadiri peserta Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul yang terdaftar pada komisi yang bersangkutan

Pasal 4
Sidang Formatur adalah sidang yang dihadiri Ketua dan Anggota Formatur


BAB III
PIMPINAN SIDANG
Pasal 5
Pimpinan Sidang Pleno dipilih dan ditetapkan oleh peserta Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul

Pasal 6
Pimpinan Sidang Komisi dipilih dan ditetapkan oleh peserta Sidang Komisi

Pasal 7
Pimpinan Sidang Formatur dipilih dan ditetapkan oleh Ketua dan Anggota Formatur
Pasal 8
Sebelum pimpinan sidang terpilih sebagai pimpinan sidang sementara ditunjuk oleh Panitia Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
Pasal 9
Pimpinan sidang berkewajiban menjaga dan mengarahkan ketertiban dan lancarnya sidang

Pasal 10
Pimpinan sidang berhak mengambil tindakan berupa: peringatan, membatasi dan atau menghentikan pembicaraan


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 11
Semua peserta Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul wajib mengikuti sidang-sidang dengan jadwal dan tata tertib Musyawarah Daerah
Pasal 12
Semua peserta Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul wajib menjaga ketertiban, keamanan dan kelancaran Musyawarah Daerah

Pasal 13
Semua peserta Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul mempunyai hak seperti yang diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Daerah

BAB VI
KEPUTUSAN SIDANG
Pasal 14
Keputusan Sidang Musyawarah Daerah diusahakan dengan suara bulat atau mufakat dan apabila terpaksa diadakan pemungutan suara keputusan diambil dengan suara terbanyak

Pasal 15
Keputusan Musyawarah Daerah disahkan dalam Sidang Pleno Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul

Pasal 16
Khusus Sidang Pemilihan Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul diatur tersendiri

BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini diserahkan kepada pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang

Pasal 18
Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan



Ditetapkan di Bantul
Pada tanggal  Maret 2014

Ketua Sidang                                      Sekretaris Sidang





Judi Iswanto                             Muhammad Razes Taufq, S.Pd.I






RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN PENGURUS
BADAN KOORDINASI TKA-TPA KABUPATEN BANTUL
PERIODE 2013-2017

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud Tata Tertib Pemilihan Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017 adalah tata tertib Pemilihan Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul yang diselenggarakan Panitia Pemilihan Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul dalam Musyawarah Daerah pada tanggal 30 Maret 2014 di SMA Muhammadiyah I Bantul

BAB II
PANITIA PEMILIHAN DAN PESERTA PEMILIHAN
Pasal 2
Panitia Pemilihan Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017 dibentuk oleh Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul

Pasal 3
Panitia Pemilihan Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017 dinyatakan bubar setelah pemilihan selesai

Pasal 4
Panitia Pemilihan menerima dan menghimpun nama-nama calon Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017 sementara serta melakukan penelitian  sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam musyawarah

Pasal 5
Panitia Pemilihan menyusun daftar nama calon pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017 yang memenuhi syarat menurut abjad dan mengajukan nama-nama tersebut  kepada seluruh peserta Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul untuk dilakukan pemilihan pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017

Pasal 6
Panitia Pemilihan wajib menyelenggarakan pemilihan pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017 sampai Ketua Umum terpilih

Pasal 7
Panitia Pemilihan wajib menjaga ketertiban, keamanan dan kelancaran jalannya pemilihan

Pasal 8
Peserta Pemilihan adalah Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul dan 3 utusan Badan Koordinasi TKA-TPA Kecamatan sekabupaten Bantul


BAB II
CALON PENGURUS
BADAN KOORDINASI TKA-TPA KABUPATEN BANTUL
Pasal 9
Setiap aktivis TKA-TPA yang memenuhi syarat dapat dicalonkan menjadi anggota Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul

Pasal 10
Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2009-2013 berhak mengajukan sebanyak-banyaknya 10 orang calon




Pasal 11
Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kecamatan berhak mengajukan sebanyak-banyaknya 3 orang calon

Pasal 12
Calon Sementara Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul adalah calon yang diusulkan untuk dipilih sebagai anggotaPengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul

Pasal 13
Calon Tetap adalah calon yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai calon dan dinyatakan sah oleh Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul

BAB III
SYARAT-SYARAT CALON PENGURUS
BADAN KOORDINASI TKA-TPA KABUPATEN BANTUL
Pasal 14
Aktivis Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul dan atau aktivis TKA-TPA sekurang-kurangnya 2 tahun

Pasal 15
Berpengalaman atau pernah mengikuti penataran pengelolaan Manajemen TKA-TPA dan Metodologi Iqro’

Pasal 16
Berjiwa Islami dan dapat menjadi teladan dalam gerakan dakwah Al-Qur’an

Pasal 17
Sanggup menjalankan organisasi Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul


BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
BADAN KOORDINASI TKA-TPA KABUPATEN BANTUL PERIODE 2013-2017
Pasal 18
Pemilihan Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul dilaksanakan secara bebas dan rahasia

Pasal 19
Pemilihan Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul dilaksanakan dilaksanakan 2(dua) tahap, tahap pertama memilih calon anggota formatur dan tahap kedua memilih calon Ketua Umum Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul

Pasal 20
Sebelum dilakukan pemilihan formatur Musyawarah Daerah mengesahkan calon tetap yang diajukan oleh Panitia Pemilihan

Pasal 21
Pemilihan dilakukan oleh setiap peserta Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul dan dinyatakan sah apabila menggunakan kartu suara yang disediakan panitia pemilihan

Pasal 22
Dalam pemilihan calon formatur peserta memilih 9(Sembilan) nama dalam kartu suara dan apabila memilih lebih dari 9(Sembilan) nama dinyatakan gugur

Pasal 23
Sebelas nama calon formatur yang mendapat suara terbanyak dinyatakan terpilih sebagai anggota formatur

Pasal 24
Tiga anggota formatur yang mendapat suara terbanyak berhak maju untuk pemilihan calon menjadi Ketua Umum Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017

Pasal 25
Tiga calon Ketua Umum Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017 diberikan kesempatan menyampaikan visi dan misi sebelum dilaksanakan pemilihan Ketua Umum

Pasal 26
Pemilihan Ketua Umum Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017 dilakukan dengan memilih salah satu calon dan dinyatakan gugur apabila tidak memilih atau memilih lebih dari satu calon

Pasal 27
Calon Ketua Umum yang mendapatkan suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017

Pasal 28
Ketua Umum Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017 wajib melengkapi Kepengurusan Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul Periode 2013-2017 maksimal satu minggu setelah Musyawarah Daerah Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Bantul

BAB V
PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh Panitia Pemilihan atas persetujuan peserta Musyawarah Daerah


Ditetapkan di Bantul
Pada tanggal  Maret 2014

Ketua Sidang                                      Sekretaris Sidang





Judi Iswanto                              Muhammad Razes Taufq, S.Pd.I




Tidak ada komentar:

Posting Komentar